1.
Yang
membentuk :
Dibentuk oleh Koordinator BKM dan
didampingi oleh Manager/Staf UPK, Anggota BKM setempat, Ketua RT dan RW
setempat.
Semua anggota KSM harus hadir
2.
Perangkat
Administrasi yang disediakan dan ditandatangani :
Daftar hadir 1 (satu) lembar
Berita Acara Pembentukan1 (satu)
lembar
3.
Nama
KSM
RW. 07 :
MAKMUR JAYA-05
4.
Pengajuan
Kredit bergulir
- Sifat : Tanggung Renteng
- Syarat-syarat :
·
Penduduk
Kelurahan Tegalrejo dalam satu RW
·
Memiliki
Usaha
·
Tergolong
keluarga kurang mampu (PS)
·
Membutuhkan
bantuan modal pengembangan
·
Suami/istri
ikut bertanggung jawab atas pengembalian pinjaman.
- Prosedur dan ketentuan kredit :
·
Prosedure
:
-
Mengisi
daftar isian yang disediakan untuk pembuatan Proposal
-
Menyerahkan
formulir tsb ke kantor UPK-BKM
-
Mengambil
proposal di kantor UPK-BKM, kemudian dimintakan tandatangan 1). Pemohon ,2).
Suami/istri Pemohon, Anggota BKM setempat, Ketua RT dan Ketua RW.
-
Menyerahkan
Proposal dan menempelkan copy KTP pada halaman belakang dan dilampiri copy KK
dan diserahkan ke kantor UPK-BKM
-
Pencairan
di kantor UPK-BKM
·
Ketentuan
Kredit :
-
Kredit
pertama maximal sebesar Rp. 4.000.000,-
-
Jangka
pengembalian 10 x angsuran ( 10 bulan) + bunga
-
Administrasi
kredit 1 % x besar pinjaman
-
Bunga
pinjaman 1,5 % x besar pinjaman / bulan
-
Tabungan
Wajib 10% x besar pinjaman dipotong saat
percairan dan dikembalikan pada angsuran
ke 10
-
Meterai
Rp. 6.000,- x 4 ( di kantor disediakan)
-
Biaya
Proposal Rp. 5.000,-
-
Bagi KSM yang mengangsur tepat waktu
tiap bulan, pada angsuran ke 10 diberikan Insentif Pengembalian Tepat Waktu
(IPTW) sebesar 5% x jumlah bunga
·
Waktu Pencairan dan Angsuran :
-
Pencairan
dilaksanakan tgl. 5 pada jam: 16.30 WIB atau sesuai kesepakatan, dan semua anggota
harus hadir, bertempat di kantor UPK-BKM
-
Angsuran
dilakukan setiap hari Jumat dan Sabtu pada jam 16.00 – 18.00 di kantor UPK-BKM

